Cara Mengurus STNK Hilang


Kehilangan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan pasti membuat Anda pusing, STNK merupakan tanda bukti pengesahan dan pendaftaran kendaraan berdasarkan identitas kepemilikan. Surat ini berisi identitas kendaraan seperti nama dan alamat si pemilik hingga nomor polisi. Sehingga, STNK adalah tanda kepemilikan sah atas sebuah kendaraan. Bila STNK hilang, berarti Anda tidak lagi mempunyai bukti bila Anda merupakan pemilik kendaraan tersebut. Selain itu kemungkinan besar Anda akan terkena tilang bila kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa STNK. Lantas, bagaimana jika kehilangan STNK?

Sebenarnya, mengurus STNK yang hilang tidak serumit seperti yang kita kira sebelumnya. Kita tidak perlu menggunakan jasa calo.  Apalagi, jika mengurus STNK yang hilang, kita hanya perlu membayar Rp 50 hingga Rp 80 ribuan. Sedangkan, bila menggunakan jasa calo, biaya bisa berkali-kali lipat. Lantas, bagaimana tahapan mengurus kehilangan STNK?

Berikut beberapa langkah mengurus STNK hilang, antara lain:

1. Buat laporan kehilangan di kantor polisi
Saat Anda mengetahui dan menyadari kehilangan STNK, segera lapor ke kantor polisi. Di kantor polisi, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan. Surat tersebut harus dibawa untuk proses pembuatan STNK yang baru.

Sebelum pergi ke kantor polisi, siapkan beberapa dokumen seperti surat pengantar dari kelurahan. Untuk mendapatkan surat pengantar ini, Anda hanya perlu membayar biaya administrasi. Selain surat pengantar, Anda juga harus membawa fotocopy STNK yang hilang. Cari fotocopy STNK tersebut di rumah, dokumen ini akan membantu mempermudah mengurus STNK.

2. Siapkan seluruh berkas untuk persyaratan administratif 
Siapkan KTP, kartu tabungan, BKPB asli serta fotocopy dan foto barang yang hilang.

3. Pergi ke kantor SAMSAT
Bila berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sudah Anda bawa, Anda hanya perlu membawa ke kantor SAMSAT yang menjadi tempat penerbitan dan pengesahan STNK.

4. Cek fisik kendaraan
Setelah Anda tiba di kantor SAMSAT, nantinya akan dilakukan cek fisik kendaraan dan gesek nomor rangka mesin. Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan seperti mengisi formulir, pastikan Anda sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Jangan lupa sertakan beberapa berkas yang sudah disiapkan.

Setelah itu urus cek blokir, cek blokir ini ialah mengurus surat keterangan kehilangan STNK yang berisi keterangan absahnya STNK tersebut. Berikutnya, urus pembuatan STNK baru di loket. Serahkan seluruh berkas kelengkapan serta surat STNK hilang di loket BBN. Terakhir, bayar pajak kendaraan bermotor dan bayar biaya pembuatan STNK yang baru. Bila Anda sudah membayar pajak kendaraan, Anda tidak perlu membayar pajak lagi, cukup membayar biaya pembuatan STNK baru. Biaya pembuatan STNK baru ini hanya berkisar Rp 50 ribuan hingga Rp 80 ribuan saja.

5. Mengambil STNK serta SKPD
Bila semua langkah sudah selesai, Anda hanya perlu menyerahkan bukti pembayaran di kasir dan mengambul STNK baru. Cukup tunggu panggilan untuk pengambilan SKPD dan STNK baru. Sebagai langkah untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, Anda bisa membuat salinan berharga seperti SIM, KTP, dan STNK. Selain itu simpan arsip tersebut bila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Bila STNK hilang dan sudah diganti oleh STNK yang baru, sekarang Anda bisa bebas mengemudikan kendaraan dengan tenang, tanpa perlu cemas terkena tilang. Selalu patuhi dan perhatikan peraturan rambu-rambu lalu lintas. Dibanding dengan menggunakan jasa calo, lebih baik Anda melakukan pengurusan STNK sendiri bukan?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar